Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Pengedar Sabu 25 Gram Ditangkap di Bukit Kapur

×

Pengedar Sabu 25 Gram Ditangkap di Bukit Kapur

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) — Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkotika berhasil mengungkap kasus perdagangan narkotika jenis sabu pada Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Utama Gurun Panjang, RT 006, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SG (28), seorang wiraswasta.

Penindakan dipimpin Kanit II Satres Narkoba Ipda Rico S. Siahaan. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 25,07 gram. Turut diamankan barang bukti lain berupa kotak hitam bertuliskan FIFGROUP, lima helai tisu putih, satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih, serta dua sendok sabu.

Kapolres Dumai Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sejak awal Februari. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan tersangka saat diduga hendak melakukan transaksi.

“Kami akan terus menekan peredaran narkotika karena sangat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat,” ujarnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif methamphetamine. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *