DUMAI (MDC) – Tim Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Seorang pria berinisial RE alias Siep diamankan di Jalan Inpres I RT 009, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 18 paket plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 6,18 gram.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menjelaskan, tersangka diketahui bekerja sebagai sopir dan merupakan warga Sumatera Barat.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sejak awal Februari 2026 tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Bagan Besar. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil melakukan penindakan,” ujar Kasat Narkoba.
Selain 18 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu sendok sabu dari pipet, uang tunai Rp1.600.000, satu unit handphone Android merek Redmi warna silver, satu timbangan digital warna hitam, 20 lembar plastik bening, satu lampu rotator merah, serta satu lembar kertas serat karbon.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, lima paket sabu ditemukan tersembunyi di bawah kertas serat karbon di ruang tamu. Sementara 13 paket lainnya beserta sejumlah barang bukti ditemukan di dalam kamar. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
Hasil tes urine terhadap RE menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
Saat ini tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Kapolres Dumai menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Dumai,” tegasnya. (kam)DUMAI (MDC) – Tim Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Seorang pria berinisial RE alias Siep diamankan di Jalan Inpres I RT 009, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 18 paket plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 6,18 gram.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menjelaskan, tersangka diketahui bekerja sebagai sopir dan merupakan warga Sumatera Barat.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sejak awal Februari 2026 tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Bagan Besar. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil melakukan penindakan,” ujar Kasat Narkoba.
Selain 18 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu sendok sabu dari pipet, uang tunai Rp1.600.000, satu unit handphone Android merek Redmi warna silver, satu timbangan digital warna hitam, 20 lembar plastik bening, satu lampu rotator merah, serta satu lembar kertas serat karbon.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, lima paket sabu ditemukan tersembunyi di bawah kertas serat karbon di ruang tamu. Sementara 13 paket lainnya beserta sejumlah barang bukti ditemukan di dalam kamar. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
Hasil tes urine terhadap RE menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
Saat ini tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Kapolres Dumai menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Dumai,” tegasnya. (kam)































