Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Pengeroyokan di Simpang Jalan Bumi Ayu Dumai, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

×

Pengeroyokan di Simpang Jalan Bumi Ayu Dumai, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini
F : Ilustrasi Pengeroyokan

DUMAI (MDC) — Kepolisian Resor (Polres) Dumai mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di persimpangan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, pada Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Ramadanu Fadlah Agsa (21), seorang karyawan swasta, ke Polres Dumai pada Senin (19/1/2026) pukul 13.23 WIB dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan, menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan dan menetapkan Na (26) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami telah menangkap dan menetapkan Na sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah. Tersangka diamankan sekitar pukul 16.00 WIB usai kembali dari aktivitasnya,” ujar AKP Agung Rama Setiawan.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor bersama saudara kandungnya, Habibin Salim Maula, singgah di lokasi untuk menemui seorang rekan bernama Kotek. Tidak lama berselang, seorang pria berinisial Ni datang ke lokasi sambil membawa tongkat baseball dan mencoba memukul Habibin, namun berhasil dihalangi.

“Selanjutnya tersangka Na datang membawa sebilah celurit dan langsung membacok bagian belakang kepala serta tangan kiri korban Habibin,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, pelapor dan Habibin berusaha melarikan diri ke arah Alfamart Jalan Bumi Ayu, namun keduanya kembali dikejar dan diserang oleh para pelaku.

“Pelapor mengalami luka lecet dan kemerahan di beberapa bagian tubuh akibat serangan tongkat baseball dan celurit, sementara Habibin mengalami luka robek pada bagian tangan dan kepala,” tambah AKP Agung.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, penangkapan tersangka, serta penyitaan barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa dua helai kaos (hitam dan putih) serta dua helai celana jeans (hitam dan biru dongker).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial Ni yang hingga kini belum tertangkap. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *