Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Penggelapan Terungkap, Segel Rusak dan 12 Ton FAME Raib

×

Penggelapan Terungkap, Segel Rusak dan 12 Ton FAME Raib

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Kasus penggelapan muatan kapal kembali terungkap di wilayah perairan Dumai. Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Dumai membongkar dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan setelah mendapati segel kapal rusak dan muatan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berkurang hingga 12 ton.

Akibat peristiwa tersebut, PT Lintas Maritim Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp163.413.600.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Polairud AKP Ronni Sitinjak, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di perairan Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kasus ini bermula saat Kapal Tongkang BG Marini II yang mengangkut muatan FAME dari PT Aditya Seraya Korita di Aceh dengan tujuan Pertamina Tanjung Uban, Batam, diketahui mengalami kejanggalan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan segel Mainhole 2S dalam kondisi rusak. Setelah dilakukan pengukuran ulang, muatan FAME diketahui berkurang sekitar 12 ton dari jumlah seharusnya.

Laporan resmi atas kejadian tersebut kemudian disampaikan oleh Didin Hidayat (30), karyawan swasta asal Jakarta Utara, pada Minggu, 25 Januari 2026, pukul 18.12 WIB, dan tercatat dengan nomor LP/21/I/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau.

Informasi awal mengenai kerusakan segel dan berkurangnya muatan diperoleh dari pihak terkait dan diperkuat oleh keterangan saksi Julius Silverius Simanullang (25), seorang pelajar/mahasiswa asal Sumatera Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Sat Polairud yang dipimpin Kaur Bin Ops IPDA Aswanto, bersama personel Gakkum, melakukan penyelidikan dan interogasi intensif pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Hasilnya, enam orang pelaut dari dua kapal berbeda mengakui keterlibatan mereka dalam aksi penggelapan muatan tersebut.

Keenam tersangka masing-masing berinisial RF (25), Chief Officer Kapal TB HADI II asal Medan; RC (27), Kelasi Kapal BG Marini II asal Kuantan Singingi; CB (39), Bosun Kapal BG Marini II asal Jambi; AS (27), Kelasi Kapal BG Marini II asal Kuantan Singingi; Ri (21), Kelasi Kapal BG Marini II asal Medan; serta RS (29), Kelasi Kapal BG Marini II asal Tangerang.

“Para tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga menyita barang bukti berupa dokumen loading FAME Kapal BG Marini II serta dokumen hasil sounding muatan,” terang AKP Ronni.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Ke depan, Sat Polairud Polres Dumai akan melanjutkan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta menuntaskan proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum di wilayah perairan menjadi komitmen kami untuk menjaga keamanan, kelancaran distribusi logistik, serta melindungi kepentingan dunia usaha,” tegas AKP Ronni Sitinjak. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *