Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Penggeledahan Berlapis Temukan 1,6 Kg Sabu, Polres Dumai Ringkus Satu Tersangka

×

Penggeledahan Berlapis Temukan 1,6 Kg Sabu, Polres Dumai Ringkus Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Upaya penggeledahan berulang yang dilakukan jajaran Polres Dumai membuahkan hasil besar. Sebanyak 1.632 gram atau sekitar 1,6 kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari tangan seorang pria berinisial NA (42), dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kota Dumai.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu yang disimpan di beberapa lokasi berbeda, hasil dari rangkaian penggeledahan secara bertahap.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Murni II.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka saat mengendarai sepeda motor Honda Vario merah. Saat penggeledahan awal, ditemukan satu paket sabu di saku celana tersangka,” ujar AKP Riza Effyandi, Ahad (01/02/2026)

Pengembangan kemudian dilakukan dengan penggeledahan lanjutan di rumah orang tua tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Makmur. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam tas selempang.

Tak berhenti di situ, penggeledahan kembali dilakukan di bagian kamar tengah rumah, di mana petugas menemukan 16 paket sabu yang disimpan dalam tas selempang oranye berisi kotak hitam di atas lemari kamar.

“Tersangka lalu mengakui masih menyimpan satu paket sabu lainnya di dalam jok sepeda motor Honda Beat putih yang berada di rumahnya di Jalan Al Mubin, Kecamatan Dumai Timur. Tim segera menuju lokasi dan menemukan barang bukti tersebut,” lanjut AKP Riza.

Dari rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, polisi mengamankan total 20 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 1,6 kilogram. Selain itu, turut disita tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, serta sejumlah alat pendukung seperti plastik pembungkus, tas selempang, gunting pres, blok plastik klip, dan timbangan digital.

Hasil tes urin terhadap NA menunjukkan positif Metafetamina, menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan,” pungkas AKP Riza Effyandi. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *