DUMAI (MDC) – Setelah melakukan pengintaian selama hampir tiga pekan, Satres Narkoba Polres Dumai akhirnya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 10,435 gram atau sekitar 10 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 20.56 WIB di pinggir Jalan Arifin Ahmad, RT 006 Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada pertengahan Februari 2026 mengenai adanya dugaan aktivitas pengiriman narkotika dari wilayah Selinsing menuju Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Lius Mulyadin langsung melakukan penyelidikan intensif. Selama beberapa hari, petugas melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap pergerakan pelaku yang diduga membawa narkotika.
“Setelah memastikan keberadaan target, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi BM 5180 RW,” ujar AKP Riza Effyandi.
Pelaku yang diketahui berinisial MN alias Nas (24), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berhasil diamankan petugas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar yang dibungkus wallpaper dinding warna putih di dalam tas ransel hitam milik tersangka.
Dari dalam paket tersebut terdapat 10 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10 kilogram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit handphone masing-masing merek Redmi warna hitam dan Vivo warna ungu, uang tunai sebesar Rp1.900.000, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin merah yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka MN diketahui positif mengonsumsi methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (kam)































