Scroll untuk baca artikel
Riau

Plt Tak Lagi Diperpanjang, Pemprov Riau Gelar Seleksi Terbuka Kepala SMA/SMK

×

Plt Tak Lagi Diperpanjang, Pemprov Riau Gelar Seleksi Terbuka Kepala SMA/SMK

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (MDC) – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan menggelar seleksi terbuka calon Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri se-Provinsi Riau.

Kebijakan ini diambil seiring dengan tidak diperpanjangnya masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah mulai tahun 2026, sebagaimana arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Seleksi terbuka tersebut dibuka mulai 8 Januari hingga 9 Februari 2026 dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh satuan pendidikan dipimpin oleh Kepala Sekolah definitif.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan bahwa seleksi ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan Kepala Sekolah yang selama ini masih dijabat oleh Plt di berbagai kabupaten dan kota.

“Mulai tahun 2026, jabatan Kepala Sekolah tidak lagi diperbolehkan dijabat oleh Plt. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Riau membuka seleksi terbuka untuk memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah definitif sekaligus meningkatkan kinerja satuan pendidikan,” ujar Erisman, Kamis (08/01/2026).

Tercatat sebanyak 69 SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau saat ini masih dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah, termasuk sejumlah sekolah yang kepala sekolahnya telah memasuki masa pensiun. Seluruh jabatan tersebut akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Seleksi ini dituangkan dalam undangan resmi Pemerintah Provinsi Riau Nomor: 800.1.2.6/DISDIK/2026/1 tentang Seleksi Terbuka Pengangkatan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau.

Untuk tahapan seleksi, pendaftaran dan pengunggahan persyaratan dilakukan pada 8–12 Januari 2026 melalui Platform Ruang GTK pada laman https://guru.kemendikdasmen.go.id/. Selanjutnya, verifikasi dan pemeriksaan berkas dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada 13–30 Januari 2026.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 9 Februari 2026 melalui platform yang sama.

Seluruh calon Kepala Sekolah wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan panitia, dengan seleksi awal berupa pemeriksaan administrasi.

Peserta yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya sesuai ketentuan.

Sebagai informasi, persyaratan minimal pendidikan bagi calon Kepala Sekolah adalah Diploma IV (D-IV). (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *