PEKANBARU (MDC) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau secara resmi melarang penyelenggaraan pesta kembang api dan penggunaan petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak memberikan izin pesta kembang api secara nasional, sekaligus diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 24 Desember 2025 dengan Nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025 tentang larangan bermain kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, kebijakan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian daerah sebagai bagian dari pengamanan dan pengendalian situasi sosial menjelang pergantian tahun.
“Arahannya jelas, tidak ada izin pesta kembang api di seluruh Indonesia. Di Riau, kami melaksanakan arahan tersebut secara penuh dan konsisten,” ujar Irjen Herry, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, larangan ini diberlakukan dengan pertimbangan kemanusiaan dan kepekaan sosial, mengingat masih banyak masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia yang terdampak bencana alam dan berada dalam suasana duka.
“Di tengah kondisi seperti ini, tidak elok merayakan pergantian tahun dengan euforia berlebihan. Yang lebih tepat adalah refleksi, doa, dan solidaritas,” tegasnya.
Selain aspek kemanusiaan, Kapolda yang akrab disapa Herimen tersebut menambahkan bahwa larangan kembang api dan petasan juga bertujuan menjaga keamanan dan keselamatan publik.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas, kecelakaan, serta risiko kebakaran yang kerap terjadi pada malam pergantian tahun.
“Pendekatan pencegahan menjadi pilihan utama. Keselamatan masyarakat adalah prioritas,” ujarnya.
Sejalan dengan kebijakan kepolisian, Pemerintah Provinsi Riau melalui Surat Edaran Gubernur menegaskan larangan penggunaan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun, baik oleh perorangan, organisasi, kelompok masyarakat, maupun badan usaha.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, pimpinan badan usaha, serta organisasi dan kelompok masyarakat untuk dipatuhi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Dalam edaran itu juga ditegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota menjadi teladan dengan tidak membunyikan kembang api dan petasan, serta turut mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing agar mematuhi kebijakan tersebut.
Pemprov Riau mengajak masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif dan bermakna, seperti doa bersama bagi masyarakat di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana, serta aktivitas lain yang aman, tertib, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
Imbauan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Perangkat daerah, aparat, serta unsur terkait diminta melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan optimal.
“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” demikian penegasan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam surat edaran tersebut. (kam)































