Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Polda Riau Amankan 10 Kg Sabu, Happy Five dan Ganja di Parkiran Hotel di Dumai

×

Polda Riau Amankan 10 Kg Sabu, Happy Five dan Ganja di Parkiran Hotel di Dumai

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kamis (16/10/2025) mengamankan 10 kg sabu, 28 strip pil happy five, dan enam bungkus ganja kerin di Dumai.

Barang haram tesebut diamankan dari seorang kurir di parkiran salah satu Hotel di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Dumai Timur. Kurir tersebut mengaku mendapatkan upah Rp. 100 juta jika berhasil mengantar hingga ke tujuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025) mengatakan penggagalan upaya peredaran sabu, pil ekstasi dan ganja tersebut setelah Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.

“Tim mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar

Petugas kemudian mendapati keberadaan SE (29) sebagaimana informasi yang diterima di area parkir sebuah hotel di Dumai dan segera melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam berisi 10 bungkus besar sabu dengan berat kotor total 10 kilogram, 28 strip pil happy five, dan enam bungkus ganja kering dari berbagai merek.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan tas selempang yang digunakan tersangka untuk membawa narkoba.

Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa SE berperan sebagai kurir darat (becak darat) yang bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli. Narkotika tersebut disebut berasal dari luar negeri dan masuk melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta yang akan diberikan setelah pekerjaannya selesai. Menurut pengakuannya, ini adalah pengiriman pertama,” jelas Kombes Putu.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kombes Putu menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau. Ia juga menyatakan siap menindak tegas para pengedar dan jaringan peredaran lintas daerah.

Akibat perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *