DUMAI – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pindan Perdagangan Orang (TPPO). Sekaligus menggalkan upaya pengiriman 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Dumai ke Malaysia.
Dua pelaku berinisial TPPO, DA (50) dan MR (29) ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (9/8) dini hari di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Direskrimum Polda Riau pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Disebutkan akan ada pengiriman PMI tanpa dokumen resmi menuju Malaysia.
Tim langsung bergerak. Sekira pukul 04.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan lima orang yang sedang menunggu jemputan.
Tak lama, dua mobil yang dikendarai terduga pelaku TPPO, DA dan MR, datang untuk menjemput para korban dan langsung diamankan.
Dari hasil interogasi, MR mengaku dihubungi oleh seseorang bernama “Do” untuk menjemput para korban.
Sementara itu, DA mengaku mendapat perintah dari pria berjulukan “Ucok alias George Bush” melalui seorang bernama “Nababan”.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara para korban yang berhasil diselamatkan akan didata oleh BP3MI dan dipulangkan ke daerah asal.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengapresiasi kerja cepat Polda Riau dalam mengungkap kasus ini. Korban TPPO diserahkan Polda Riau ke BP3MI Pekanbaru untuk pendataan di Sistem SISKOP2MI dan persiapan pemulangan ke daerah asal.
Hasil pendataan, PMI ini berasal dari berbagai daerah. Aceh (9), Sumatera Barat (2), Jambi (7), Lampung (1), Nusa Tenggara Barat (1), Kalimantan Barat (1), dan Riau (1).
Fanny Wahyu Kurniawan menegaskan bahwa penyelamatan ini bukan hanya upaya pencegahan kerugian materiil, melainkan juga menyelamatkan nyawa para PMI dari ancaman perdagangan orang. (*)DUMAI – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pindan Perdagangan Orang (TPPO). Sekaligus menggalkan upaya pengiriman 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Dumai ke Malaysia.
Dua pelaku berinisial TPPO, DA (50) dan MR (29) ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (9/8) dini hari di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Direskrimum Polda Riau pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Disebutkan akan ada pengiriman PMI tanpa dokumen resmi menuju Malaysia.
Tim langsung bergerak. Sekira pukul 04.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan lima orang yang sedang menunggu jemputan.
Tak lama, dua mobil yang dikendarai terduga pelaku TPPO, DA dan MR, datang untuk menjemput para korban dan langsung diamankan.
Dari hasil interogasi, MR mengaku dihubungi oleh seseorang bernama “Do” untuk menjemput para korban.
Sementara itu, DA mengaku mendapat perintah dari pria berjulukan “Ucok alias George Bush” melalui seorang bernama “Nababan”.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara para korban yang berhasil diselamatkan akan didata oleh BP3MI dan dipulangkan ke daerah asal.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengapresiasi kerja cepat Polda Riau dalam mengungkap kasus ini. Korban TPPO diserahkan Polda Riau ke BP3MI Pekanbaru untuk pendataan di Sistem SISKOP2MI dan persiapan pemulangan ke daerah asal.
Hasil pendataan, PMI ini berasal dari berbagai daerah. Aceh (9), Sumatera Barat (2), Jambi (7), Lampung (1), Nusa Tenggara Barat (1), Kalimantan Barat (1), dan Riau (1).
Fanny Wahyu Kurniawan menegaskan bahwa penyelamatan ini bukan hanya upaya pencegahan kerugian materiil, melainkan juga menyelamatkan nyawa para PMI dari ancaman perdagangan orang. (*)