Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrimRiau

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Ribu Butir Ekstasi di Dumai

×

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Ribu Butir Ekstasi di Dumai

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (MDC) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang beroperasi lintas daerah, Dumai–Pekanbaru–Jambi.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita barang bukti sebanyak 47.000 butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana penjemputan ekstasi dalam jumlah besar di Kota Dumai.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade Zaldi.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial R (47) dan W di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Jumat (12/12/2025),” ujar Kombes Putu di Pekanbaru, Senin (22/12/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket besar pil ekstasi yang disimpan di dalam dua tas ransel hitam. Total barang bukti mencapai 47.000 butir ekstasi.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) di Kota Pekanbaru. Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan.

“Hasilnya, tim berhasil menangkap tersangka F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari,” jelas Kombes Putu.

Lebih lanjut, Kombes Putu mengungkapkan bahwa ekstasi tersebut rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi.

Peredaran dikendalikan oleh seorang bandar yang berada di Jambi melalui komunikasi telepon.

Dari pengembangan kasus di Jambi, aparat kepolisian kembali mengamankan dua tersangka tambahan, masing-masing berinisial FA (39) dan AF (37).

“Empat tersangka, yakni R, F, FA, dan AF telah dilakukan penahanan. Sementara W tidak ditahan karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak mengetahui rencana penjemputan ekstasi dan hanya dimintai tolong untuk menemani,” pungkas Kombes Putu.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau guna pengembangan jaringan lebih lanjut, termasuk penyidikan tindak pidana pencucian uang. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *