DUMAI (MDC) – Tim Satres Narkoba Polres Dumai menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram di area pintu keluar Tol Dumai-Pekanbaru, Ahad, 05 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Seorang pria berinisial MAF (28) berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
“Kami menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di sekitar pintu keluar tol Bagan Besar Timur. Tim bergerak cepat untuk menyelidiki,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Pada Ahad, 05 Oktober 2025 sore sekira pukul 17.30 WIB tim Res Narkoba Polres Dumai mencurigai sebuah mobil Toyota Agya biru (BM 1813 NG) yang melaju keluar dari tol. Dengan sigap, petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
“Saat penggeledahan, tim menemukan tas berwarna pink berisi tiga bungkus sabu yang disembunyikan di bawah kursi penumpang, Sabu sebarat 1,5 kilogram dikemas dalam 3 bungkus plastik silver,” terang Kapolres.
Barang bukti lain yang diamankan yakni 1 bungkus plastik merah,1 tas berwarna pink hijau, 1 unit mobil Toyota Agya biru (BM 1813 NG) dan 1 unit handphone iPhone 11 berwarna hijau.
MAF akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga 10 miliar rupiah.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dumai. Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas kejahatan ini,” tegas AKBP Angga Febrian Herlambang.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (dit)































