DUMAI – Kepolisian Resort (Polres) Dumai memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 2,939 kg, Jumat (29/08/2025) di halaman belakang Mapolres Dumai, Jalan Jendral Sudirman.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan 2,939 kg sabu ke dalam air dengan campuran seperti Wipol dan Pixal.
Sabu sebanyak itu merupakan hasil pengungkapan kasus yang ditangani Satres Narkoba Polres Dumai pada 1 Agustus 2025 di salah satu hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim Kelurahan Sukajadi Kota Dumai.
Pemusnahan barang haram bernilai sekira Rp 3 Miliar tersebut dipimpin Wakapolres Dumai Kompol Rahmad dan disaksikan Kepala BNN Kota Dumai, Perwakilan dari Kejari Dumai, Kasat Satresnarkoba Polres Dumai serta Kasi Humas Polres Dumai.
Pada pemusnahan tersebut, Polres Dumai juga menghadirkan tersangka berinisial Z (42 tahun), warga asal Aceh.
Dalam keterangannya, Kompol Rahmat mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut dikemas dalam tiga bungkus teh Cina merek Guanyinwang warna emas, dengan estimasi nilai mencapai Rp3 Miliar.
“Apabila diedarkan ke masyarakat dari jumlah itu, setidaknya 24.000 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba ini,” ujar Kompol Rahmat.
Pengungkaoan 2,939 kg sabu ini asus ini bermula dari informasi masyarakat pada pertengahan Juli 2025 mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.
Pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 01.29 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z di lobi hotel.
Saat diperiksa, tersangka kemudian menunjukkan kamar tempatnya menginap, yakni kamar nomor 120. Petugas menemukan satu tas ransel hitam berisi tas jinjing dengan tiga bungkus teh Cina yang ternyata berisi narkotika jenis sabu.
Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp300 juta per kilogram untuk dijual kembali ke wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (dit)