DUMAI (MDC) – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Abdul Kasim mengingatkan semua perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai agar patuh pada Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Tenaga Kerja Lokal.
Abdul Kasim mewanti-wanti karena ia sangat prihatin terhadap masih lemahnya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja Lokal tersebut.
Ia mengaku menerima banyak aspirasi dan keluhan masyarakat dalam kegiatan reses di berbagai kecamatan di Kota Dumai. Termasuk pertemuan yang dilaksanakan, Jumat (31/10/2025) siang.
Dalam pertemuan tersebut, warga mempertanyakan kurangnya perhatian perusahaan terhadap penerimaan tenaga kerja lokal, meski Perda telah mengatur kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan 70 persen tenaga kerja berasal dari anak daerah.
“Pertanyaan ini selalu muncul di setiap pertemuan dengan warga. Mereka merasa perusahaan yang beroperasi di Dumai belum serius menjalankan Perda tenaga kerja lokal. Padahal jelas, perusahaan wajib mempekerjakan minimal 70 persen tenaga kerja lokal,” ujar legislator kelahiran Dumai ini.
Ia menambahkan, sistem rekrutmen tenaga kerja yang kini dilakukan secara online melalui website perusahaan, tanpa melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, semakin menyulitkan masyarakat untuk mengakses peluang kerja.
“Banyak warga mengeluh karena penerimaan tenaga kerja sekarang dilakukan melalui sistem online perusahaan. Ini menyulitkan masyarakat yang tidak terbiasa dengan teknologi. Padahal, seharusnya Dinas Tenaga Kerja menjadi pintu utama penerimaan agar prosesnya transparan dan terawasi,” tegasnya.
Untuk itu, Abdul Kasim mendesak Pemerintah Kota Dumai agar mendorong setiap perusahaan melaksanakan kegiatan Job Fair minimal dua kali dalam setahun, sehingga para pencari kerja dapat menyesuaikan kemampuan dan keahliannya dengan kebutuhan dunia industri.
“Saya berharap perusahaan-perusahaan di Dumai benar-benar menghargai dan menjalankan Perda ini. Pemko Dumai juga harus tegas dan aktif mendorong pelaksanaannya,” ujarnya.
Abdul Kasim menegaskan, keberadaan perusahaan di Dumai seharusnya membawa efek positif terhadap perekonomian masyarakat lokal, bukan hanya menguntungkan pihak korporasi semata.
“Perusahaan banyak di Dumai, tapi belum berdampak besar bagi ekonomi masyarakat. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan Perda ini, agar penerimaan tenaga kerja benar-benar berpihak pada anak-anak daerah,” tutupnya. (dit)































