DUMAI (MDC) – Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka yang mengaku terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Honda Beat dan Yamaha NMax.
Kapolres Dumai, Angga Febrian Herlambang, melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi menjelaskan, tersangka berinisial MF alias Poli ditangkap Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ahmad Harapan Tambak, S.H, pada Rabu (18/2) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya.
“Untuk kasus pertama, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/4/II/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 8 Februari 2026, korban Batu Syahputra (26) melaporkan hilangnya sepeda motor Honda Beat BM 4645 HH yang terparkir di depan kamar kosnya di Jalan Pringgan, Kelurahan Lubuk Gaung,” jelas IPTU Apriadi.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/2) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban mendapati pintu kamarnya terkunci dari luar. Setelah dibantu tetangga untuk keluar, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Tak hanya itu, tersangka juga terlibat dalam kasus kedua, yakni pencurian Yamaha All New Nmax BM 5130 HAA berdasarkan LP Nomor LP/B/5/II/Res 1.8/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 10 Februari 2026. Korban, Moh Ngisa (25), melaporkan sepeda motornya hilang dari rumahnya di Jalan SD Binsus RT 022, Kelurahan Lubuk Gaung.
“Kejadian terjadi pada Selasa (10/2) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Selain sepeda motor, dompet berisi uang dan dokumen penting juga turut dibawa kabur. Kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta,” ungkap Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Dumai Angga Febrian Herlambang menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MF mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial Sa. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Dumai.
“Sa berperan membawa kabur dan menjual sepeda motor hasil curian ke daerah Bagan Besar. Saat dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain STNK Honda Beat, kunci kontak motor tersebut, surat keterangan kredit Yamaha Nmax, serta dompet milik istri korban kedua. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kami akan terus memburu pelaku yang masih buron hingga tertangkap dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kapolres































