DUMAI (MDC) – Jajaran Polres Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat.
Dua pelaku berinisial BU dan NG, yang diketahui merupakan residivis bobol warung, berhasil ditangkap setelah menggasak warung milik warga hingga menyebabkan kerugian lebih dari Rp30 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Sungai Sembilan pada Jumat, 17 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam laporannya, korban menyampaikan bahwa warung miliknya yang berada di Jalan Raya Tanjung, RT 003, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, telah dibobol maling.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 28 Desember 2025. Korban mengungkapkan bahwa pada sekitar pukul 01.30 WIB, ia sempat melihat dua orang pria tidur di depan warungnya.
Namun, keesokan paginya saat warung diperiksa, kondisi bangunan sudah rusak dan sejumlah barang dagangan serta peralatan berharga raib digondol pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sungai Sembilan langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi dan informasi di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, BU dan NG ditangkap di kediaman mereka di Jalan Bunga, Kelurahan Tanjung Penyembal. Saat diamankan dan dihadapkan dengan barang bukti, kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo dalam kondisi trondol yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dan telah berulang kali melakukan aksi serupa sehingga sangat meresahkan masyarakat.
“Polisi telah melakukan rangkaian penyidikan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi dan korban, hingga penangkapan tersangka. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,’ tegas IPTU Apriadi.
Ia juga menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan upaya pencegahan tindak kriminalitas di wilayah Sungai Sembilan.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera menghubungi layanan 110 atau pengaduan Piket Polsek Sungai Sembilan di nomor 0812 7615 8006 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya. (kam)































