DUMAI (MDC)— Polres Dumai berhasil mengungkap kasus perdagangan narkotika jenis sabu pada Kamis (0/02/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan di belakang sebuah rumah di Jalan Utama Gurun Panjang, RT 006, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial PH (23), warga setempat. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 6,04 gram.
Selain barang bukti utama, polisi turut mengamankan sejumlah barang pendukung, yakni kotak bening bertuliskan LED, tisu putih, telepon genggam merek Oppo warna biru dongker, timbangan digital hitam, sendok sabu dari pipet kuning, serta uang tunai sebesar Rp400.000.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan sejak awal Februari hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Saat penggerebekan, petugas menemukan satu paket sabu di bawah kaki tersangka dan sembilan paket lainnya di dalam tong sampah di belakang rumah. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Dumai Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Perdagangan narkotika adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan lingkungan































