DUMAI (MDC) — Sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Penyembal yang selama ini tampak biasa, ternyata diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Aktivitas gelap itu akhirnya terbongkar setelah jajaran Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba menggerebek kediaman RA (27). Tanpa perlawanan, pemuda tersebut tak berkutik saat polisi menemukan sabu yang disembunyikan rapi di dalam rumahnya.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan SMU RT 003, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Penangkapan ini mengakhiri dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka di lokasi tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
“Informasi kami terima sejak awal Januari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengawasan, tim bergerak cepat saat mendapat informasi akan adanya transaksi,” ungkap AKP Riza Effyandi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat bernama Misrun, polisi menemukan empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,68 gram yang diselipkan dalam plastik pembungkus kotak rokok merek Sampoerna Mild. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamin. Polisi menduga RA berperan sebagai pelaku yang menawarkan, menjual, sekaligus menyimpan narkotika di rumahnya.
“Seluruh barang bukti dan tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini,” tegas AKP Riza Effyandi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. (kam)































