Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Salah Paham Saat Ambil Batu di Bangunan Tua, Dua Pria Aniaya Buruh Harian

×

Salah Paham Saat Ambil Batu di Bangunan Tua, Dua Pria Aniaya Buruh Harian

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Kepolisian Resor Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Merdeka Lama, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Kasus ini dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat mengambil batu pecahan di area bangunan tua.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban, Martin Anugrah (26), seorang buruh harian lepas, mengambil batu pecahan di lokasi bangunan lama. Aktivitas tersebut kemudian memicu kesalahpahaman dengan para pelaku yang berada di lokasi.

Kesalahpahaman itu berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka dan merasa terancam sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Korban mengalami luka pada pelipis mata kanan dan lecet di kelopak mata bawah kiri. Hasil visum korban telah menjadi barang bukti resmi dalam penanganan kasus ini,” ujar AKP Agung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Tipidum IPDA Ilham Muhammad Dzaki, bersama Tim RAGA Polres Dumai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka.

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial OT (26) dan SS (34). Mereka ditangkap pada Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Merdeka Baru, Kelurahan Teluk Binjai.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk tindak kekerasan. Setiap pelanggaran hukum akan mendapatkan sanksi yang tegas,” tegasnya.

Kapolres Dumai juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *