Scroll untuk baca artikel
Dumai

Satpol PP Dumai Hentikan Aktivitas Tujuh Rumah Biliar Langgar Jam Operasional

×

Satpol PP Dumai Hentikan Aktivitas Tujuh Rumah Biliar Langgar Jam Operasional

Sebarkan artikel ini
Ka Satpol PP Kota Dumai Eko Wardoyo tengah memberikan teguran lisan dan arahan kepada pengelola rumah bilyar. F : Satpol PP Dumai

DUMAI (MDC) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menindak tujuh tempat usaha gelanggang permainan rumah biliar yang terbukti melanggar ketentuan jam operasional. Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Kegiatan pengawasan dan penindakan digelar pada Rabu (28/1/2026) pukul 21.00 WIB hingga Kamis (29/1/2026) pukul 00.15 WIB. Operasi dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo, didampingi Kabid PPUD Ghazali, Kabid SDA Fitra Buana, Kabid Tibumtranmas Ganda Prawiranata, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Darmansyah, serta Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Yul Jefri.

Kegiatan tersebut melibatkan PPNS Muhammad Arif Rufliandi, JF Pol PP Ahli Muda Eka Hadinur Syahputra, 17 personel Satpol PP Kota Dumai, serta 3 personel dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.

Eko Wardoyo menjelaskan, penindakan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Adapun tujuh tempat usaha rumah biliar yang terbukti melanggar jam operasional tersebut, yakni Luxury Pool, Qyu Billiard, dan Nocturn Billiard & Cafe yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro. Selanjutnya Sapphire Billiard and Cafe dan Golden Billiard and Cafe di Jalan Sultan Hasanuddin, Circle 21 Billiard and Cafe di Jalan Budi Kemuliaan, serta Dream Box Family Karaoke and Billiard di Jalan Syekh Umar.

“Atas pelanggaran jam operasional tersebut, kami melakukan penghentian sementara aktivitas permainan di seluruh tujuh tempat usaha biliar,” terang Eko.

Selain pelanggaran jam operasional, petugas juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian perizinan. Qyu Billiard, Luxury Pool, serta Dream Box Family Karaoke and Billiard diketahui memiliki perizinan usaha yang tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Khusus Dream Box Family Karaoke and Billiard, pengelola belum dapat menunjukkan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A, meskipun telah mengantongi izin Golongan B dan C.

Sementara itu, Nocturn Billiard & Cafe telah memiliki perizinan usaha berbasis OSS, namun belum terverifikasi dan masih harus melengkapi persyaratan. Tempat usaha tersebut juga telah mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A.

Sedangkan Circle 21 Billiard & Cafe, Sapphire Billiard and Cafe, serta Golden Billiard and Cafe telah memiliki perizinan usaha berbasis risiko yang terverifikasi dan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A.

Eko menegaskan, kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan Satpol PP Kota Dumai dalam menegakkan Peraturan Daerah guna menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, khususnya pada usaha gelanggang permainan di wilayah hukum Kota Dumai.

“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif,” pungkasnya. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *