DUMAI (MDC) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai kembali melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dengan menertibkan dua warung remang-remang yang beroperasi hingga larut malam dan dinilai mengganggu ketertiban umum.
Penertiban dilakukan di Jalan Wan Amir, Kelurahan SDTI, Kecamatan Dumai Barat, Sabtu malam (24/01/2026) dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dan berakhir pada Ahad (25/01/2026) dini hari pukul 01.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 07 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kota Dumai.
Kepala Satpol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo mengatakan, operasi dipimpin oleh Komandan Regu Muhammad Arif Rufliandi, dengan melibatkan tujuh personel Satpol PP Kota Dumai.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua warung remang-remang yang masih beroperasi dan menyalakan musik dengan volume tinggi sehingga mengganggu ketenteraman masyarakat sekitar.
“Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum yang berlaku di wilayah Kota Dumai,” terang Eko.
Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan teguran langsung kepada pemilik usaha agar mematuhi peraturan dan menjaga ketertiban lingkungan.
Selain itu, pengunjung warung remang-remang dibubarkan, dan terhadap dua warung tersebut dilakukan penutupan paksa oleh Satpol PP.
Satpol PP Kota Dumai memastikan bahwa seluruh rangkaian penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi terpantau aman, kondusif, dan terkendali.
Eko Wardoyo mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah serta turut menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Kota Dumai. (kam)































