DUMAI (MDC) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SA disikat petugas setelah kedapatan menguasai narkotika jenis shabu seberat 12,86 gram, dalam penindakan di wilayah Dumai Kota, Sabtu (10/01/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.44 WIB di pinggir Jalan Patimura Gang Jawa RT 004, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, menyusul informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi menjelaskan, berbekal laporan warga, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku di lokasi sasaran.
“Dalam pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, petugas berhasil mengamankan satu paket diduga narkotika jenis shabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Dumai.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket shabu dengan berat kotor sekitar 12,86 gram sebagai barang bukti utama.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih nomor polisi BM 6471 HJ, satu unit handphone Android merek ZTE warna hitam, serta satu helai celana jeans warna biru yang dikenakan saat penindakan.
Petugas juga melakukan tes urine awal terhadap SA. Hasilnya menunjukkan positif methamphetamine, sementara zat amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) tidak terdeteksi.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Saat ini, SA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan serta mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, SA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menegaskan akan terus menyikat tegas pelaku peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga Dumai bersih dari narkoba. (kam)































