DUMAI (MDC) – Satuan Reserse Narkotika (Sat Res Narkoba) Polres Dumai menggerebek rumah pengedar sabu-sabu di Bagan Besar. Dari tangan tersangka berinisial ELI, 7 paket sabu dengan berat 12,30 gram.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, Senin (29/09/2025) mengungkapkan kronologi pengungkapan.
Pada pertengahan bulan September 2025, team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka alias “ELI” sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sekitaran Bagan Besar.
Informasi itu, dilanjutkan dengan penyelidikan hingga dilakukan penggrebekan di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta Gg. Amanah RT. 005 Kel. Bagan Besar Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai.
Pelaku langsung diamankan. Dan saat ini sedang menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul narkotika tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” kata Kasat Res Narkoba.
Selain sabu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Satu buah tas selempang merk Eiger, satu buah dompet kecil, satu helai plastik asoy warna hitam, dua blok plastik klip bening, satu buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, dan satu unit handphone merk Vivo warna coklat.
Dengan keberhasilan mengungkap kasus ini, Sat Res Narkoba Polres Dumai menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Dumai dan menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.
Dengan keberhasilan mengungkap kasus ini, Sat Res Narkoba Polres Dumai berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Dumai. (dit)































