DUMAI (MDC) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AL alias Latif (29), warga Kabupaten Bengkalis yang berdomisili di sebuah rumah kos di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di Kos Nomor 03, Jalan Pangeran Diponegoro Gang Hidayat, RT 017, Kelurahan Rimba Sekampung. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan kamar kos tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu paket plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,44 gram, satu perangkat alat hisap (bong) dari botol plastik warna hijau, satu kaca pirek, satu unit telepon genggam merek Redmi warna putih, satu kantong plastik bening, serta satu mancis warna ungu. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
Selain itu, hasil tes urin terhadap AL menunjukkan reaksi positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum terkait narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Dumai,” ujar Riza Effyandi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (kam)































