Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Sempat Beraksi di 29 Lokasi, Polres Dumai Bekuk Pelaku Ganjal ATM

×

Sempat Beraksi di 29 Lokasi, Polres Dumai Bekuk Pelaku Ganjal ATM

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers pengungkapan kasus penipuan modus ganjal ATM di Mapolres Dumai. : F : Polres Dumai

DUMAI (MDC) – Kepolisian Resor Dumai berhasil mengungkap kasus kejahatan perbankan dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan pelaku dengan cara berpura-pura menolong korban. Dari hasil pengungkapan, pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 29 mesin ATM di berbagai daerah.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, Jumat (30/02/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dari kejahatan perbankan yang terus berkembang dengan berbagai modus penipuan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kota Dumai yang menjadi korban kejahatan tersebut pada Desember 2025 lalu. Peristiwa terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 10.55 WIB di sebuah mesin ATM yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota.

Korban, Diana Susan Simanjuntak (40), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), awalnya hendak melakukan penarikan tunai. Namun kartu ATM miliknya tidak dapat digunakan. Dalam kondisi panik, korban melihat selembar kertas di sekitar mesin ATM yang berisi larangan menekan tombol tertentu serta mencantumkan nomor telepon yang mengaku sebagai layanan bantuan bank.

Tanpa menyadari bahwa hal tersebut merupakan bagian dari modus kejahatan, korban menghubungi nomor tersebut. Pelaku kemudian berpura-pura menolong dengan mengaku sebagai petugas bank dan meyakinkan korban bahwa gangguan pada mesin ATM dapat segera diatasi.

Korban pun mengikuti seluruh arahan pelaku melalui sambungan telepon, termasuk memberikan data perbankan pribadi berupa PIN ATM. Pelaku selanjutnya meminta korban berpindah lokasi dengan dalih penyelesaian gangguan sistem.

Setelah kejadian tersebut, korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan. Dari hasil pengecekan melalui aplikasi perbankan, diketahui telah terjadi tujuh kali penarikan tunai dari rekening korban dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS di wilayah Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka diketahui merupakan wiraswasta dan diduga kuat terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan modus serupa.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DS mengakui telah melakukan aksi ganjal ATM di 29 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah.

Modus yang digunakan yakni mengganjal salah satu tombol mesin ATM menggunakan lem, sehingga mesin mengalami gangguan.

Pelaku kemudian memasang nomor layanan palsu dan menunggu korban menghubungi nomor tersebut untuk selanjutnya ditipu dengan modus bantuan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor, beberapa kartu ATM, telepon genggam, serta peralatan yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.

Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan menegaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelengkapan administrasi penyidikan. Sl

Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu,

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi perbankan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas bank. Jangan pernah memberikan PIN atau data perbankan kepada siapa pun. Jika menemukan gangguan pada mesin ATM, segera hubungi pihak bank melalui nomor resmi atau laporkan ke kepolisian terdekat,” tegasnya.

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *