Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Sita 35 Butir Ekstasi, Satresnarkoba Polres Dumai Tangkap Dua Tersangka di Lokasi Berbeda

×

Sita 35 Butir Ekstasi, Satresnarkoba Polres Dumai Tangkap Dua Tersangka di Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi pada Minggu (08/02/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 35 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 17,79 gram dan menangkap dua orang tersangka di lokasi berbeda.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Cendrawasih Gang Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.

“Kami melakukan penyelidikan sejak pertengahan Januari 2026. Pada Minggu lalu, tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Mulyadin, menggerebek rumah tersangka pertama, SB alias ACIK (52),’ terang Riza.

Namun saat itu tersangka tidak berada di tempat. Disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 22 butir pil ekstasi di bawah pintu rumah.

Tim kemudian berhasil menangkap SB di Jalan Prof. M. Yamin Gang Pasar Kelapa. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah paha tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, SB mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka lain berinisial RA (35), warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.

Petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RA di Jalan Datuk Laksamana Gang Puskesmas. Di lokasi penangkapan, polisi menemukan tiga butir pil ekstasi serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru milik SB yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif methamphetamine, namun negatif amfetamin dan THC. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami akan menjalankan proses hukum secara maksimal. Mari bersama-sama menjaga Dumai dari ancaman narkotika dengan terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas Riza. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *