Scroll untuk baca artikel
Dumai

Tempat Hiburan Hingga Gelper Wajib Tutup Selama Ramadan

×

Tempat Hiburan Hingga Gelper Wajib Tutup Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Hiburan Malam

DUMAI (MDC) – Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, pemerintah Kota Dumai bersama instansi terkait mengeluarkan imbauan dan pengaturan operasional bagi pengusaha hiburan serta rumah makan guna menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam selama bulan puasa.

Ketentuan tersebut tertuang dalam seruan bersama yang ditandatangani Wali Kota Dumai H. Paisal, Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, Dandim 0320/Dumai Letkol (Arm) Herman Santoso, Kepala Kemenag Dumai H. Alfian, Ketua Umum DPH LAMR Kota Dumai Datuk Seri H. Zamhur Egab dan Ketua MUI Kota Dumai H. Zakaria.

Dalam seruan yang ditandatangani tanggal 28 Januari 2026 tersebut disampaikan, seluruh tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, panti pijat, gelanggang permainan, bilyard, dan usaha sejenisnya diminta untuk tidak beroperasi atau ditutup sementara selama Ramadan.

Penutupan dimulai pada 18 Februari 2026 hingga 21 Maret 2026 dan diperbolehkan kembali beroperasi pada 22 Maret 2026.

Sementara itu, selama bulan Ramadan, warung internet (warnet) dan rental PlayStation (PS) tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Khusus untuk usaha salon, diperbolehkan tetap membuka layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Namun, salon tidak diperkenankan beralih fungsi menjadi tempat karaoke, menjual minuman keras (miras), maupun menyediakan layanan pijat atau sejenisnya.

Selain pengusaha hiburan, aturan juga diberlakukan bagi pengusaha rumah makan, restoran, kedai kopi, dan usaha sejenisnya.

Bagi pengusaha Muslim, selama Ramadan diminta untuk menutup usaha pada siang hari dan diperbolehkan membuka kembali mulai pukul 16.00 WIB.

Sedangkan bagi pengusaha non-Muslim yang tetap beroperasi pada siang hari, diwajibkan memasang spanduk bertuliskan “Khusus Non Muslim” sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif, tertib, dan penuh toleransi selama Bulan Suci Ramadan di Kota Dumai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai Eko Wardoyo,  Rabu (18/02/2026) menegaskan pihaknya akan melakukan razia dan patroli rutin selama Bulan Suci Ramadan guna memastikan seluruh tempat hiburan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami akan melakukan pemantauan dan razia secara berkala terhadap tempat-tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, panti pijat, serta usaha sejenis lainnya. Jika ditemukan ada yang tetap beroperasi selama masa penutupan, tentu akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk menaati aturan demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun jika masih ada yang membandel, sanksi administratif hingga penutupan paksa bisa saja diberlakukan. Kami berharap seluruh pengusaha dapat bekerja sama agar suasana Ramadan tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.(kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *