Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Terekam CCTV, Residivis Curanmor Dibekuk dalam Sehari

×

Terekam CCTV, Residivis Curanmor Dibekuk dalam Sehari

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Nenas, RT 017, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kamis (19/02/2026) sekitar pukul 04.05 WIB, berhasil diungkap jajaran Polres Dumai. Pelaku yang terekam kamera CCTV diringkus pada hari yang sama.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh korban, Mari Sandi, yang kehilangan sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna hijau dengan nomor polisi BM 2998 RN. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp31.500.000.

“Kronologi kejadian, pelapor saat itu berada di Pulau Rupat dan mendapat informasi dari Doni Tambunan terkait hilangnya sepeda motor. Setelah mengecek rekaman CCTV melalui ponsel, terlihat seorang pria mengenakan hoodie kuning hitam membawa kabur motor sekitar pukul 04.05 WIB,” ujar AKP Agung.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ilham Muhammad Dzaki, S.Tr.K., bergerak cepat melakukan perburuan. Pada Kamis malam sekitar pukul 22.10 WIB, tersangka berinisial Su alias Man (32) berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya menjalani hukuman. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.

“Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Saat ini, penyidik telah melakukan olah TKP, menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Selanjutnya, Satreskrim akan melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Dumai, hingga melimpahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *