DUMAI (MDC) – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) nekat menjadi kurir narkotika setelah tergiur upah Rp30 juta. Akibatnya, pria berinisial MN (25), warga Kendal, Jawa Tengah, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi saat membawa hampir 10 kilogram sabu dari Malaysia ke Dumai.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Dumai dan diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, didampingi Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi serta Kasi Humas AKP Zaini Waluyo, Rabu (11/03/2026).
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya upaya penyelundupan narkotika melalui jalur internasional yang masuk ke wilayah Dumai.
“Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti kurang lebih 10 kilogram. Peristiwa ini terjadi pada 4 Maret 2026 di wilayah Medang Kampai,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Dumai, polisi kemudian mengamankan satu orang tersangka berinisial MN yang diketahui berusia 25 tahun dan berasal dari Kendal, Jawa Tengah.
Saat penangkapan, polisi menemukan sebuah tas ransel yang dibawa tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan dengan cara dijahit rapi di dalam tas tersebut.
“Barang bukti sabu itu dijahit di bagian dalam tas ransel dan dibungkus plastik kuat sehingga tidak langsung terlihat,” jelas Kapolres.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Android, uang tunai sebesar Rp1,9 juta, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak pertengahan Februari 2026.
“Sejak pertengahan Februari kami mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia menuju Dumai melalui jalur internasional,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka MN berperan sebagai kurir yang membawa sabu tersebut dari luar negeri menuju Dumai. MN diketahui merupakan seorang PMI yang bekerja di Malaysia dan hendak pulang ke kampung halamannya di Jawa Tengah.
“Tersangka ditawari oleh seseorang berinisial M yang saat ini berstatus DPO untuk membawa sabu tersebut,” ungkap Riza.
Rencananya, sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial F yang telah menunggu di Dumai. Selanjutnya, narkotika tersebut akan dibawa ke Jawa Tengah dan Madura untuk diedarkan.
Saat diamankan, tersangka diketahui baru saja turun dari speed boat di Pelabuhan Saleh, wilayah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
“Ketika dilakukan pencegatan, tersangka sedang mendorong sepeda motor yang rusak. Saat tas ranselnya diperiksa, awalnya hanya terlihat pakaian. Namun setelah jahitan tas dibuka, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalamnya,” terangnya.
Dari hasil penimbangan, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai sekitar 9,96 kilogram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp9,96 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 49 ribu jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” kata Riza.
Diketahui, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada penerima di Dumai. Namun hingga saat ditangkap, tersangka baru menerima uang sebesar Rp2,4 juta sebagai biaya perjalanan.
Polres Dumai saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut































