Scroll untuk baca artikel
HukrimKesehatanNasional

Terinspirasi Singapura, BNN Kaji Larangan Penggunaan Vape

×

Terinspirasi Singapura, BNN Kaji Larangan Penggunaan Vape

Sebarkan artikel ini
F : Antara

JAKARTA – Badan Narkotika Nsaional (BNN) kaji kemungkinan larangan penggunaan Vape di Indonesia. Termasuk kemungkinan sanksi pidana seperti diterapkan di Singapura.

“Iya ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita tentunya. Kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa,” kata Suyudi Ario Seto usia dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto di Jakarta Pusat, Senin (25/8)

Dikatakan Suyudi, BNN akan mengkaji dan membahas larangan penggunaan Vape tersebut terlebih dahulu dengan berbagai ahli dan stakeholder. Termasuk kemungkinan penggunaan vape dimasukkan ke RUU Narkotka.

“Kita lihat nanti ya. Kita kan harus duduk dulu, kita harus melihat data. Ya kemungkinan itu pasti ada saja (vape mengandung narkotika). Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu BNN sendiri menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. Vape tersebut dikirim melalui kantor pos dan berhasil dicegah sebelum beredar luas.

“Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya,” ujar Eks Kepala BNN, Marthinus Hukom.

Penyelidikan lanjutan atas pengiriman vape tersebut mengarah pada penemuan laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasi vape dengan zat psikotropika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir.

Di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika, namun termasuk dalam golongan psikotropika. Efeknya terhadap kesadaran dan sistem saraf membuat zat ini sangat berisiko jika disalahgunakan, terutama melalui media seperti vape yang sulit terdeteksi. (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *