Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Tidur Tak Pernah Bangun Mengungkap Duel Berujung Maut

×

Tidur Tak Pernah Bangun Mengungkap Duel Berujung Maut

Sebarkan artikel ini
F : Ilustrasi duel maut

DUMAI (MDC) – Seorang pemuda ditemukan dalam kondisi tidur telungkup dan tak pernah terbangun. Peristiwa yang semula tampak seperti kematian biasa itu justru mengungkap kasus duel yang berujung maut di wilayah Dumai Barat, Kota Dumai.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Cut Nyak Dien RT 01, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Korban diketahui bernama Ryan Imanda (33), warga Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang menjelaskan, kejadian bermula saat korban mendatangi rumah seorang warga bernama Samsidar (53). Korban masuk ke dalam rumah dan beristirahat di ruang tamu.

“Sekitar pukul 08.00 WIB keesokan harinya korban masih terlihat tidur. Namun hingga pukul 14.00 WIB korban masih dalam posisi telungkup dan tidak merespons saat dibangunkan. Pelapor kemudian melihat darah keluar dari hidung korban,” jelas Kapolres dalam keterangan tertulisnya.

Melihat kondisi tersebut, pelapor menghubungi pihak keluarga untuk meminta bantuan. Korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Dumai guna mendapatkan penanganan medis.

Namun setelah mendapat perawatan di ruang IGD, korban dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya sekitar pukul 21.20 WIB.

Menyadari adanya kejanggalan, pihak keluarga dan pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dumai Barat pada Rabu dini hari, 28 Januari 2026, sekitar pukul 01.54 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Hasil penyelidikan intensif mengungkap bahwa kematian korban bukan disebabkan faktor alami, melainkan akibat tindak pidana penganiayaan berat.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial GN (27), warga Kecamatan Dumai Barat, pada Rabu pagi, 28 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Dumai mengungkapkan, penganiayaan dipicu oleh pertengkaran antara korban dan tersangka.

“Korban mengajak berkelahi dan mengucapkan kata-kata kasar. Karena tersinggung, tersangka mengambil palu yang berada di lokasi karena ada aktivitas pekerjaan bangunan. Keduanya sempat bergulat dan terjadi pemukulan secara acak,” ungkap AKBP Angga.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian korban dan satu buah palu warna kuning yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka GN dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan cepat ini menegaskan komitmen Polres Dumai dalam menangani setiap tindak kriminal secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *