DUMAI (MDC) – Tim RAGA Polres Dumai berhasil meringkus tiga pria yang diduga kerap melakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan Simpang Melayu, Kota Dumai. Penindakan ini dilakukan sebagai respons cepat kepolisian dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan para pengemudi angkutan berat di jalur logistik tersebut.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (01/03/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Sungai Sembilan. Saat itu, tujuh personel Tim RAGA yang tengah melaksanakan patroli rutin mendapati ketiga terduga pelaku sedang berdiri di badan jalan dan mengadang truk yang melintas.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengungkapkan bahwa para pelaku meminta sejumlah uang secara paksa kepada sopir truk.
“Mereka kedapatan menghentikan truk yang melintas dan meminta uang. Tiga terduga pelaku yang diamankan berinisial A (27), R (31), dan S (34), yang merupakan warga setempat,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai pecahan Rp2 ribu yang diduga hasil pungutan liar dari sopir angkutan industri yang melintasi jalur strategis tersebut.
Selain melanggar hukum, modus operandi para pelaku dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Aksi menghentikan kendaraan berat secara mendadak di badan jalan pada malam hari berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas yang fatal, baik bagi pelaku maupun pengemudi truk.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Dumai. Tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian untuk menjamin keamanan, kenyamanan masyarakat, serta kelancaran distribusi logistik industri di Kota Dumai.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pungli karena selain melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan. Kepada para pengemudi, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui layanan pengaduan resmi jika mengalami tindakan serupa,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik pungli berpotensi berkembang menjadi tindak pidana pemerasan apabila disertai unsur paksaan atau ancaman. Karena itu, patroli preventif akan terus ditingkatkan guna memutus rantai praktik ilegal yang merugikan para pekerja transportasi.
Saat ini, ketiga pria tersebut telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait guna menentukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku. (kam)































