PEKANBARU (MDC) – Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau sebagai hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun dengan berpedoman pada ketentuan UMP, UMK, serta upah minimum sektoral yang ditetapkan melalui mekanisme dewan pengupahan.
“Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja,” ujar Roni di Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).
Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85, atau mengalami kenaikan Rp 271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan persentase kenaikan sebesar 7,74 persen.
Sementara itu, UMK tertinggi di Provinsi Riau Tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai, yakni sebesar Rp 4.431.174,69. Angka ini menempatkan Dumai sebagai daerah dengan upah minimum kabupaten/kota paling tinggi di Riau.
Posisi berikutnya ditempati oleh Kabupaten Bengkalis dengan UMK sebesar Rp 4.155.317,75, disusul Kabupaten Siak sebesar Rp 4.001.327,33. Adapun Kota Pekanbaru menetapkan UMK sebesar Rp 3.998.179,46.
UMK kabupaten lainnya di Riau juga mengalami penyesuaian. Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp 3.988.406,31, Kuantan Singingi sebesar Rp 3.949.466,98, Kampar sebesar Rp 3.898.260,70, dan Pelalawan sebesar Rp 3.894.260,58.
Selanjutnya, Kabupaten Rokan Hulu menetapkan UMK sebesar Rp 3.819.353,01, Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 3.783.052,90, sementara Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp 3.780.495,85, sama dengan UMP Provinsi Riau.
Selain UMK, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.
Di tingkat kabupaten/kota, sektor migas ditetapkan di Kota Pekanbaru sebesar Rp 4.293.445,01, Kabupaten Bengkalis Rp 4.172.431,20, Kabupaten Siak Rp 4.023.870,01, dan Kabupaten Pelalawan Rp 3.918.569,06.
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47. Sementara di tingkat kabupaten, Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan sebesar Rp 4.265.600,55, Kabupaten Bengkalis Rp 4.164.127,86, Kabupaten Kampar Rp 4.149.255,46, dan Kabupaten Pelalawan Rp 3.896.718,30.
Adapun sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan hanya menetapkan upah minimum sektoral di Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp 4.023.870,01.
Sementara sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tisu ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01 dan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.914.927,27.
Roni menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif.
“Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya. (kam)































