Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Toko Sembako, Dua Pelaku Diamankan

×

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Toko Sembako, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah kedai sembako di Jalan Tuanku Tambusai RT 018, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dua orang tersangka telah diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Dumai, Angga Febrian Herlambang, melalui Kapolsek Bukit Kapur IPTU Zulfahli, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 01.50 WIB. Korban, Suryadi Ginting (34), seorang wiraswasta, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kapur pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000 akibat hilangnya sejumlah barang, antara lain rokok berbagai merek, minuman, produk kebersihan, serta tabung gas elpiji 3 kilogram. Tim langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi,” ujar IPTU Zulfahli.

Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wan Bobby Dharmawan, S.H., M.H., petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka masing-masing berinisial MA (22) dan WD (20). Keduanya mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV, kaos hijau, kalung warna perak, karung putih, delapan botol susu merek Milku, tas biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah dengan nomor polisi BM 3421 HAC yang diduga digunakan saat beraksi.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” tutup Kapolsek. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *