Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrimOtomotifRiau

46,97 Kg Sabu Asal Malaysia Masuk Lewat Dumai, Lalu Dijemput dan Dibawa Oknum Babinsa Langkat ke Pekanbaru

×

46,97 Kg Sabu Asal Malaysia Masuk Lewat Dumai, Lalu Dijemput dan Dibawa Oknum Babinsa Langkat ke Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (MDC) – Sebanyak 46,93 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Kota Dumai, Riau, sebelum dibawa menuju Pekanbaru.

Dalam kasus peredaran narkotika lintas negara senilai Rp84,49 miliar ini, seorang prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor (Serma) berinisial AF, yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,
ditetapkan sebagai tersangka.

AF diduga membawa puluhan kilogram sabu tersebut bersama NS, pria yang diketahui merupakan keponakannya sendiri. Keduanya diamankan dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga menyasar Pekanbaru dan sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengungkapkan kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).

Dari kedua tersangka, petugas menyita sabu dengan berat total 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram.

“Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp84.5 milyar,” ujar Arman.

Pengungkapan ini mengindikasikan adanya jalur distribusi narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui Dumai. Namun, identitas pemasok di Malaysia, mekanisme pengiriman, serta pihak yang diduga mengendalikan peredaran barang haram tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Polisi juga mengungkapkan bahwa aktivitas peredaran sabu yang diduga melibatkan para tersangka telah berlangsung sekitar satu tahun. Dalam periode tersebut, keduanya disebut telah 15 kali membawa sabu sebelum akhirnya tertangkap.

Informasi itu menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan untuk mengungkap rangkaian pengiriman sebelumnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pemasok, pengendali, dan anggota jaringan lainnya.

Ditahan Polisi Militer

Kasus ini turut menjadi sorotan karena AF merupakan prajurit TNI AD aktif yang bertugas sebagai Babinsa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AF kini ditahan di sel Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIX/Tuanku Tambusai.

Komandan Pomdam XIX/Tuanku Tambusai, Kolonel Cpm Yudi Wahyudi, menegaskan bahwa institusi TNI AD tidak memberikan toleransi terhadap prajurit yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Atas izin Bapak Panglima dan Bapak Pangdam, pada kesempatan ini kami menyampaikan komitmen dan transparansi TNI Angkatan Darat. Kami sebagai penegak hukum tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap anggota atau prajurit yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Yudi.

Ia memastikan penanganan perkara terhadap AF dilakukan melalui mekanisme hukum militer. Penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yudi juga tidak menampik kemungkinan AF dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer apabila hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan peradilan.

“Sesuai dengan ancamannya, mungkin pecat. Tapi mohon kepada rekan-rekan media, kita hormati proses peradilannya. Nanti kita kawal bersama-sama,” ujarnya.

Jaringan Masih Dikembangkan

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, TNI, pemerintah daerah, dan Bea Cukai.

Sinergi lintas instansi ini menjadi bagian dari upaya memutus jalur peredaran narkotika yang diduga menghubungkan Malaysia, Dumai, Pekanbaru, hingga wilayah Sumatera Utara.

Dengan barang bukti hampir 47 kilogram sabu dan dugaan 15 kali pengiriman selama setahun, aparat masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Penyidik diharapkan dapat menelusuri asal pasokan, mengidentifikasi pihak yang mengendalikan pengiriman, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.

Sementara itu, proses hukum terhadap AF ditangani melalui peradilan militer. Dugaan keterlibatan para tersangka dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *