DUMAI (MDC) — Kabut asap yang menyelimuti Kota Dumai mulai berdampak pada aktivitas pendidikan. Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/1084/DISDIKBUD-SEKR tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Dumai.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada Rabu, 7 Oktober 2026 tersebut dan ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesra, H. Muhammad Yunus, Pemko Dumai menetapkan kegiatan pembelajaran pada Kamis hingga Jumat, 8–9 Oktober 2026, dilaksanakan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dengan kebijakan tersebut, peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah. Mereka juga tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan kehadiran secara langsung.
Keputusan tersebut diambil setelah kondisi kualitas udara di Kota Dumai pada 7 Oktober 2026 menunjukkan kabut asap yang dirasakan sudah mengganggu proses belajar mengajar.
Pemko Dumai menyebut penyesuaian kegiatan pembelajaran dilakukan sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap.
Edaran tersebut berlaku bagi satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/MA/SMK, baik negeri maupun swasta se-Kota Dumai.
Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan diminta menyelenggarakan pembelajaran daring secara sederhana dan efektif serta tidak membebani peserta didik. Meski dilakukan dari rumah, proses pembelajaran tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
Pemko juga meminta perhatian orang tua atau wali peserta didik selama kebijakan tersebut diberlakukan. Anak-anak diminta tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap.
Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker.
Sementara itu, untuk guru dan tenaga kependidikan, absensi selama penerapan pembelajaran daring dilakukan secara manual melalui aplikasi SIMPEGNAS.
Surat edaran tersebut menjadi langkah Pemko Dumai dalam menyesuaikan kegiatan pendidikan dengan kondisi kualitas udara yang dinilai sudah mengganggu proses belajar mengajar.
Dengan demikian, selama 8–9 Oktober 2026, kegiatan belajar bagi peserta didik di Kota Dumai tidak dilakukan secara tatap muka di sekolah, melainkan melalui pembelajaran daring dari rumah. (soe)
































