Scroll untuk baca artikel
DumaiEconomyOtomotifPilihan EditorRiau

Pajak Bahan Bakar di Riau Naik 20,04 Persen, Realisasi Tembus Rp1,121 Triliun

×

Pajak Bahan Bakar di Riau Naik 20,04 Persen, Realisasi Tembus Rp1,121 Triliun

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (MDC) — Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Provinsi Riau tumbuh 20,04 persen hingga September 2026. Pertumbuhan tersebut setara dengan kenaikan Rp187,2 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan total realisasi penerimaan mencapai Rp1,121 triliun.

Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Rekonsiliasi Data PBBKB Triwulan II dan III serta Sosialisasi Aplikasi e-PBBKB yang digelar di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Kamis (8/10/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan peningkatan penerimaan pajak tersebut turut didorong oleh bertambahnya jumlah Wajib Pungut (Wapu), dari 19 instansi pada 2025 menjadi 26 Wapu pada 2026.

“Pertumbuhan ini juga didorong oleh bertambahnya jumlah Wajib Pungut dari 19 Wapu pada tahun 2025 menjadi 26 Wapu pada tahun 2026,” kata SF Hariyanto.

Dari total penerimaan PBBKB tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menjadi kontributor terbesar. Perusahaan pelat merah ini mencatatkan pemungutan sebesar Rp900,96 miliar, atau setara 80,33 persen dari total penerimaan PBBKB Provinsi Riau hingga September 2026.

SF Hariyanto mengapresiasi kontribusi Pertamina Patra Niaga dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak bahan bakar.
“Ini tentu perkembangan yang baik dan saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama Bapak/Ibu. Ini menunjukkan kontribusi Pertamina Patra Niaga sangat besar,” ujarnya.

Pemprov Riau memproyeksikan penerimaan PBBKB hingga akhir 2026 dapat mencapai Rp1,510 triliun. Untuk merealisasikan proyeksi tersebut, pemerintah daerah akan terus memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan pemungutan pajak dari seluruh Wapu hingga Desember mendatang.

SF Hariyanto juga mengimbau seluruh Wapu agar menyetorkan kewajiban pajak sesuai dengan volume transaksi penjualan bahan bakar kendaraan bermotor yang sebenarnya. Langkah ini diperlukan untuk memastikan penerimaan daerah berjalan optimal dengan tetap menjaga iklim usaha.

“Kita masih punya waktu sampai akhir tahun. Saya berharap ruang yang masih ada itu dapat kita optimalkan bersama. Bukan dengan membebani dunia usaha, tetapi dengan memastikan apa yang memang menjadi hak daerah dapat kita terima sesuai aktivitas yang sebenarnya,” tutupnya. (*/soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *