DUMAI (MDC) – Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Provinsi Riau masih tinggi. Hingga saat ini, tercatat 27.250 kasus ISPA yang tersebar di 12 kabupaten/kota, dengan Kota Dumai menyumbang 2.887 kasus.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Zulkifli mengatakan, Kota Dumai menjadi salah satu daerah dengan jumlah kasus ISPA cukup tinggi. Dumai berada di bawah Pekanbaru, Kampar dan Bengkalis dalam jumlah kasus yang tercatat.
“Pekanbaru 7.434 kasus, Kampar 3.629 kasus, Bengkalis 2.964 kasus. Kemudian Kota Dumai 2.887 kasus, Siak 2.806 kasus, Pelalawan 2.555 kasus,” kata Zulkifli, Kamis (7/10/2026) di Pekanbaru.
Selanjutnya, Kuantan Singingi tercatat 1.297 kasus, Indragiri Hulu 1.235 kasus, Kepulauan Meranti 1.188 kasus, Rokan Hulu 908 kasus, Rokan Hilir 205 kasus dan Indragiri Hilir 79 kasus.
Meski terjadi peningkatan kasus ISPA, Zulkifli memastikan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terdampak masih mampu menampung dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menekan dampak kesehatan akibat kondisi udara, Dinas Kesehatan Riau terus menggalakkan pembagian masker gratis serta edukasi kesehatan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga menyalurkan makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita terdampak, sekaligus menyiagakan oksigen konsentrator di Puskesmas.
Tim Medis Darurat atau Emergency Medical Team di setiap Puskesmas juga telah diaktifkan untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan pasien secara mendadak.
Selain itu, Dinas Kesehatan Riau mendirikan posko darurat yang dilengkapi rumah oksigen dan tempat tidur medis untuk penanganan pasien dengan kondisi kritis. Penanganan tersebut juga melibatkan akademisi perguruan tinggi serta organisasi profesi kesehatan, termasuk dalam pendistribusian masker kepada masyarakat.
Zulkifli mengimbau masyarakat yang mengalami gejala ISPA untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
“Kita juga mendorong peningkatan peran serta masyarakat dalam menanggulangi dampak kesehatan yang diakibatkan polusi udara melalui penerapan protokol kesehatan, khususnya terhadap populasi rentan seperti anak, ibu hamil, orang dengan komorbid atau penyakit penyerta, dan lanjut usia,” ujarnya.
Masyarakat juga diminta memastikan ketersediaan masker untuk melindungi diri dari paparan polusi udara, terutama masker yang memiliki kemampuan menyaring partikel polutan.
Di sisi lain, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan diminta aktif memantau dan melaporkan kasus penyakit yang diduga berkaitan dengan paparan asap atau polusi udara, seperti ISPA, iritasi mata, pneumonia, iritasi kulit dan asma, kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat deteksi dini dan memastikan penanganan dapat dilakukan secepat mungkin terhadap masyarakat yang terdampak. (soe)
































