DUMAI (MDC) – Seorang jemaah Masjid Al-Huda di Jalan Musholla, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, memergoki seorang pria yang diduga mencuri isi kotak infak saat hendak melaksanakan salat Isya, Minggu (18/10/2026) malam.
Pria berinisial C tersebut kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Polsek Bukit Kapur selanjutnya menangani kasus dugaan pencurian tersebut.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.20 WIB. Saat tiba di masjid, seorang warga bernama MADS melihat sepasang sandal di teras. Ia kemudian memeriksa bagian dalam masjid untuk memastikan apakah ada orang yang sedang beribadah.
Namun, tidak ditemukan jemaah yang sedang salat. MADS justru mendapati pintu ruangan sound system dalam keadaan terbuka.
Merasa curiga, ia memeriksa ruangan tersebut. Di sana, MADS melihat seorang pria yang tidak dikenalnya berada di antara kamar mandi pria dan wanita.
MADS kemudian mengamankan pria tersebut. Saat itu, ia mendapati dua kotak infak yang sebelumnya berada di dalam masjid telah berpindah tempat.
Pria tersebut selanjutnya dibawa ke rumah seorang saksi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Bukit Kayu Kapur. Kejadian itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Bukit Kapur pada Senin (19/10/2026) pagi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berkoordinasi dengan Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan dan Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pria tersebut beserta barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, C mengakui perbuatannya. Ia selanjutnya dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp105.800, dua kotak infak milik Masjid Al-Huda, satu buah obeng, serta satu lembar kuitansi pembelian kotak infak.
Akibat kejadian tersebut, pihak Masjid Al-Huda diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp605.800.
Saat ini, penyidik Polsek Bukit Kapur telah mengamankan terduga pelaku, memeriksa saksi dan terduga pelaku, serta mengamankan barang bukti.
Perkara tersebut diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Polsek Bukit Kapur mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana. (soe)
































