DUMAI (MDC) – Panitia Konferensi Kota (Konferkot) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Dumai membuka pendaftaran bakal calon Ketua PWI Dumai periode mendatang mulai Senin (19/10/2026) hingga Kamis (22/10/2026).

Ketua Panitia Konferkot PWI Dumai, Doni Kesuma Putra, didampingi Sekretaris Panitia Muhammad Zainuddin dan Ketua Steering Committee (SC) Yulius Medi, menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka setiap hari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
Panitia menetapkan batas akhir pendaftaran pada Kamis (22/10/2026) pukul 18.00 WIB. Setelah melewati batas waktu tersebut, pendaftaran tidak akan dilayani.
“Pendaftaran bakal calon Ketua PWI Kota Dumai dibuka mulai 19 hingga 22 Oktober 2026. Kami mengimbau anggota yang berminat maju agar memperhatikan jadwal dan mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum batas akhir pendaftaran,” ujar Doni.
Sesuai Pasal 27 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI dan Peraturan Organisasi Tahun 2026, bakal calon Ketua PWI Dumai wajib memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah anggota yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi yang diumumkan PWI Pusat.
Dukungan tersebut harus berasal dari Anggota Biasa yang namanya tercantum dalam DPS Revisi di wilayah konferensi terkait. Dukungan disampaikan secara tertulis dan akan diperhitungkan setelah melalui verifikasi keabsahan.
Selain dukungan anggota, bakal calon juga harus memenuhi persyaratan keanggotaan, kompetensi wartawan, dan pengalaman organisasi.
“Panitia akan melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku agar seluruh tahapan pencalonan berjalan tertib dan transparan,” kata Doni.
Adapun dokumen yang wajib disiapkan bakal calon meliputi formulir pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI berwarna biru atau kartu Anggota Biasa, fotokopi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4×6 sentimeter dengan latar belakang merah, daftar riwayat hidup, serta surat keterangan dari perusahaan pers tempat bakal calon bekerja.
Bakal calon juga harus berstatus Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya satu tahun dan minimal memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan tingkat Madya.
Persyaratan lainnya meliputi surat pernyataan bukan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), kecuali pegawai RRI, TVRI, dan LKBN Antara. Bukan pengurus partai politik serta bukan anggota organisasi sejenis.
Bakal calon juga wajib memenuhi ketentuan pengalaman berorganisasi di PWI sebagaimana diatur dalam AD/ART. Selain itu, bakal calon tidak sedang menjalani sanksi organisasi yang mengakibatkan hilangnya hak untuk dipilih.
Setiap bakal calon harus bersedia menaati AD/ART, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan PWI, peraturan organisasi, serta keputusan organisasi yang sah.
Sebagai bagian dari persyaratan pencalonan, setiap bakal calon juga diwajibkan menandatangani pakta integritas. (soe)
































