Scroll untuk baca artikel
DumaiEconomyPilihan EditorRiau

Kabar Gembira Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor, Pemprov Riau Kembali Gelar Pemutihan Pajak

×

Kabar Gembira Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor, Pemprov Riau Kembali Gelar Pemutihan Pajak

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (MDC) – Kabar gembira bagi masyarakat Riau, khususnya para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.

Program yang akan berlangsung selama 1 hingga 31 Agustus 2026 ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut hanya berlaku selama satu bulan sehingga masyarakat diimbau memanfaatkannya sebaik mungkin.

“Rencana diberlakukan selama satu bulan saja, khusus pada bulan Agustus,” ujar Ninno di Pekanbaru, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, program pemutihan akan dilaksanakan serentak di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan, sementara denda keterlambatan akan dihapuskan.

“Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau ke-69 ini,” katanya.

Selain penghapusan denda, Pemprov Riau juga memberikan keringanan bagi penunggak pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih. Dalam skema ini, wajib pajak tidak diwajibkan melunasi seluruh tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Ninno, pokok pajak yang harus dibayarkan hanya berupa pajak terutang pada tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan, sehingga beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.
Melalui program ini, Pemprov Riau berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *