DUMAI (MDC) – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti tujuh paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 650 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial FS (20) dan MS (32). Selain sabu, petugas turut menemukan dua bungkus plastik berisi cairan yang diduga narkotika jenis Etomidate merek Mafia.
Keduanya diamankan dalam rangkaian pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Satres Narkoba Polres Dumai.
Pengungkapan bermula dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, RA dan DA, pada Senin (28/9/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh sabu dari FS.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan FS.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa FS berada di kawasan Jalan Lintas Duri-Pekanbaru KM 13 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Petugas langsung bergerak ke lokasi. Pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, polisi berhasil mengamankan FS bersama MS yang berada di dalam satu unit mobil Toyota Avanza warna putih.
Saat diperiksa, FS mengakui telah menjual sabu kepada RA dan DA. Polisi kemudian menanyakan keberadaan narkotika lain yang masih dikuasainya.
FS mengaku masih menyimpan narkotika di kamar kos yang ditempatinya di Jalan Simpang Puncak Kulim KM 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Petugas kemudian membawa FS dan MS menuju lokasi tersebut. Didampingi Ketua RT setempat, polisi menggeledah kamar nomor 3 Kos Ibu Susan.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah toples kaca berisi tujuh paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 650 gram.
Tak hanya itu, polisi turut menemukan dua bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis Etomidate merek Mafia, satu blok plastik klip bening, dua bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang warna ungu, serta satu unit timbangan digital.
Dari tangan FS, petugas mengamankan satu unit telepon genggam iPhone warna hijau. Sementara dari MS, diamankan satu unit telepon genggam Oppo A18 warna hitam dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1932 DP.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, FS dan MS dinyatakan positif methamphetamine (Metha). Keduanya negatif amphetamine dan tetrahydrocannabinol (Tetra).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal lain sebagaimana yang dipersangkakan dalam laporan perkara.
Polres Dumai masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (soe)
































