Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Pengembangan Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Polres Dumai Sita 102 Gram Sabu dan 5 Butir Ekstasi

×

Pengembangan Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Polres Dumai Sita 102 Gram Sabu dan 5 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Pengembangan kasus narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polres Dumai di Kecamatan Bukit Kapur berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MN alias M (45). Dari tangan tersangka, polisi menyita 102,22 gram sabu dan lima butir tablet diduga ekstasi.

MN ditangkap di sekitar halaman SPBU Hj. Eliyati, Jalan Raya Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai menjelaskan, penangkapan MN merupakan hasil pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya diungkap pada 22 September 2026 di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Dalam pengungkapan awal tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., mengamankan dua tersangka, yakni GR alias I dan WS alias S alias T.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika yang mereka dapatkan berasal dari pria berinisial ME alias G.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pencarian terhadap ME. Pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, ME berhasil diamankan di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Saat ditangkap, polisi tidak menemukan narkotika dari tangan ME. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ME mengaku bahwa narkotika yang sebelumnya diberikan kepada WS alias S alias T diperoleh dari MN alias M.

Pengakuan itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk menelusuri keberadaan MN. Hingga pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.45 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa MN berada di sekitar halaman SPBU Hj. Eliyati, Jalan Raya Duri-Dumai, Desa Bumbung.

Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MN sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat penangkapan, petugas menemukan plastik transparan berisi empat butir tablet diduga ekstasi berlogo tapak kucing yang terletak di tanah sekitar tersangka.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan sekuriti SPBU. Dari tas sandang hitam yang dibawa MN, petugas menemukan bungkusan plastik hitam berisi dua bungkus kristal bening yang diduga sabu.

Penggeledahan dilanjutkan dan petugas kembali menemukan bungkusan tisu putih. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu paket kristal bening diduga sabu dan satu butir tablet diduga ekstasi berlogo tapak kucing.

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan total tiga paket atau bungkus diduga sabu dengan berat kotor 102,22 gram serta lima butir tablet diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,37 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit handphone VIVO Y31d Pro warna silver, satu tas sandang hitam, satu helai tisu putih, dan satu helai plastik hitam.
Hasil pemeriksaan urine terhadap MN menunjukkan hasil positif methamphetamine, sedangkan pemeriksaan amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

MN beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *