DUMAI (MDC) – Dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 25,68 gram diduga disembunyikan dalam dua kotak rokok merek Sampoerna. Modus tersebut terungkap setelah tim gabungan Satresnarkoba dan Satpolair Polres Dumai menangkap seorang pria berinisial MJ alias J (24) di kawasan Pelabuhan JU, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Senin (19/10/2026) siang.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Dumai dari Satpolair Polres Dumai pada pertengahan Oktober 2026. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka di sekitar Pelabuhan JU.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., melalui Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.20 WIB, tim gabungan memperoleh informasi bahwa tersangka berada di kawasan pelabuhan dan diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan tersangka sedang berdiri di tepi pantai Pelabuhan JU. Petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik hitam yang dipegang tersangka. Di dalam bungkusan tersebut terdapat plastik putih, sebuah kotak telepon genggam, serta dua kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih.
Saat diperiksa, kedua kotak rokok itu ternyata berisi dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 25,68 gram.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah tersangka di Jalan Kesuma, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, sekitar pukul 23.30 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital berwarna perak dan satu blok plastik klip bening yang disimpan di dalam sebuah dompet hitam.
Selain dua paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni plastik pembungkus, kotak telepon genggam merek Vivo, dua kotak rokok, dompet hitam, timbangan digital, plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A6x berwarna ungu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui positif menggunakan metamfetamina berdasarkan tes urine. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Dumai menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (soe)
































