JAKARTA (MDC) – Kementerian Perhubungan mulai memperluas penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga ke pelabuhan. Langkah ini untuk memastikan kendaraan angkutan barang yang masuk ke pelabuhan memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, penertiban ODOL di pelabuhan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat keselamatan transportasi, khususnya pada angkutan laut dan penyeberangan.
“Penertiban kendaraan ODOL ini semata-mata untuk keselamatan. Kita ingin memastikan seluruh kegiatan transportasi berjalan sesuai standar keselamatan. Keselamatan bukan hanya urusan administrasi, tetapi harus menjadi budaya dan tanggung jawab bersama,” ujar Dudy di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut Dudy, kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan berpotensi membahayakan keselamatan, baik ketika beroperasi di jalan raya maupun saat akan diangkut menggunakan kapal. Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan barang perlu dilakukan sejak sebelum kendaraan memasuki kapal.
Untuk mendukung penertiban tersebut, Menhub meminta operator transportasi, termasuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry, memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di pelabuhan dan penyeberangan.
Pengawasan juga harus didukung koordinasi antara pemerintah, operator transportasi, dan pelaku usaha angkutan barang.
Selain pemeriksaan dimensi dan muatan kendaraan, pemerintah turut memperkuat penerapan prosedur keselamatan dalam operasional angkutan laut dan penyeberangan.
Salah satunya melalui pengaturan operasional, termasuk pemisahan angkutan penumpang dan barang. Dudy mencontohkan penerapan pemisahan tersebut di Pelabuhan Ketapang.
Ia menekankan bahwa penertiban dan pengawasan perlu diiringi edukasi kepada pelaku usaha agar ketentuan keselamatan dipahami dan dipatuhi. Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan, tetapi juga menjadi bagian dari budaya keselamatan transportasi.
Penertiban ODOL di pelabuhan juga mendukung program Zero ODOL 2027. Pemerintah mendorong pengawasan berkelanjutan dan penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan agar kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan tidak membahayakan keselamatan transportasi.
Lebih lanjut, penanganan ODOL akan menjadi bagian dari pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penguatan regulasi diharapkan memberikan kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan penertiban secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Dudy menegaskan, keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan transportasi, termasuk di pelabuhan dan penyeberangan.
“Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak mempedulikan soal keselamatan. Keselamatan harus menjadi budaya dan merupakan sesuatu yang tidak bisa kita tawar,” tegasnya. (*/soe)
































