Scroll untuk baca artikel
KesehatanNasional

BPJS Kesehatan Anugerahkan Satya JKN Awards 2026 kepada 80 Badan Usaha dan 8 Pemerintah Daerah

×

BPJS Kesehatan Anugerahkan Satya JKN Awards 2026 kepada 80 Badan Usaha dan 8 Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (MDC) – BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan Satya JKN Awards 2026 kepada 80 badan usaha dan delapan pemerintah daerah yang dinilai menunjukkan komitmen dalam mendukung kepatuhan serta keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi badan usaha dan pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja, keluarga, dan masyarakat. Selain itu, penghargaan ini diharapkan mendorong lebih banyak pihak untuk berperan aktif menjaga keberlangsungan Program JKN.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan Program JKN merupakan salah satu solusi negara dalam membangun masyarakat yang sehat dan produktif. Menurutnya, perlindungan kesehatan tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga berdampak terhadap produktivitas serta perekonomian masyarakat.

“JKN adalah investasi produktivitas bangsa. Melalui proteksi yang diberikan Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan. Dengan demikian, Program JKN harus kita jaga bersama dengan memperkuat gotong royong yang melibatkan berbagai pihak,” ujar Cak Imin.

Ia mengapresiasi badan usaha yang berkomitmen dan disiplin mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta JKN. Menurutnya, badan usaha merupakan salah satu tumpuan perekonomian negara sehingga keterlibatannya sangat penting dalam menjaga keberlanjutan program tersebut.

Cak Imin juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah agar masyarakat di seluruh Indonesia dapat memperoleh layanan kesehatan secara merata. Melalui Satya JKN Awards 2026, ia berharap komitmen pemerintah daerah dan badan usaha dalam memperluas perlindungan kesehatan terus terjaga.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan keberhasilan Program JKN tidak cukup diukur dari jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta. Kepesertaan aktif, kepatuhan seluruh pihak, serta kesinambungan perlindungan kesehatan juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

Mengusung tema “Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa”, Satya JKN Awards 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan kesehatan.

“Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 284,89 juta jiwa atau 98,2 persen dari total penduduk Indonesia, dengan cakupan kepesertaan aktif sebesar 79,49 persen,” terang Pujo.

Ia menjelaskan, badan usaha memiliki peran strategis untuk memastikan pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan kesehatan. Kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan data dan upah secara benar, serta membayar iuran secara rutin dan tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

“Pekerja yang terlindungi kesehatannya akan merasa lebih tenang dalam bekerja sehingga mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha. Karena itu, kepatuhan badan usaha tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Pujo juga menggambarkan pentingnya prinsip gotong royong dalam pembiayaan pelayanan kesehatan. Ia menyebutkan, rata-rata biaya satu kali tindakan cuci darah atau hemodialisis mencapai Rp786.200. Bagi peserta yang menjalani cuci darah dua kali seminggu atau sekitar delapan kali dalam sebulan, biaya pelayanan tersebut mencapai Rp6.289.600.

“Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah,” katanya.

Adapun 80 badan usaha penerima Satya JKN Awards 2026 terdiri atas 10 badan usaha milik negara (BUMN), 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, serta 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro.

Sementara itu, delapan pemerintah daerah penerima penghargaan terdiri atas empat pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota.
Pujo mengatakan, proses penilaian dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data dengan melibatkan Tim Penilai Tingkat Nasional lintas kementerian dan lembaga.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan bahwa kepatuhan dan kolaborasi menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.
Menurutnya, badan usaha harus konsisten mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya sesuai ketentuan, melaporkan data serta upah secara benar, dan membayar iuran tepat waktu.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki peran strategis melalui penerbitan dan pelaksanaan regulasi, kebijakan perizinan, serta pelayanan publik yang mendorong kepatuhan badan usaha.

“Sinergi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait diperlukan agar kewajiban perlindungan pekerja dapat dilaksanakan secara konsisten sekaligus menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan,” ujar Stevanus.

Ia berharap praktik baik yang dilakukan badan usaha dan pemerintah daerah penerima penghargaan dapat direplikasi oleh pihak lainnya. Dengan demikian, semakin banyak pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN demi mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *