Scroll untuk baca artikel
EconomyNasional

BPJS Kesehatan Realisasikan Rp5,1 Triliun Dana Bantuan JKN, Sisa Rp4,9 Triliun Segera Dibayarkan

×

BPJS Kesehatan Realisasikan Rp5,1 Triliun Dana Bantuan JKN, Sisa Rp4,9 Triliun Segera Dibayarkan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (MDC) – BPJS Kesehatan memastikan Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang disalurkan pemerintah digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pembayaran klaim dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu melalui proses verifikasi terhadap setiap klaim yang diajukan fasilitas kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pihaknya telah menerima Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan sebesar Rp10 triliun pada 14 Oktober 2026.

Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penggunaan dana tersebut telah mencapai Rp5,1 triliun. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp4,9 triliun dialokasikan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi. Pembayaran ditargetkan rampung paling lambat akhir Oktober 2026.

“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” ujar Rizzky.

Ia menjelaskan, pencatatan secara terpisah memungkinkan penggunaan dana tersebut ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai peruntukannya.

Menurutnya, verifikasi merupakan tahapan penting sebelum pembayaran klaim dilakukan. Setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi.

“Dengan proses tersebut, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan klaim yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN,” tambahnya.

Rizzky menyebutkan, ketentuan pembayaran klaim rumah sakit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.

Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat 13,6 hari kalender.

Selain bantuan tahap pertama, pemerintah merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan, dengan pelaksanaannya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

Rizzky menegaskan, pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Program JKN. Melalui kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan, peserta dapat mengakses pelayanan sesuai ketentuan, mulai dari tingkat pertama hingga pelayanan rujukan di rumah sakit.

Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN tercatat lebih dari 284,8 juta jiwa atau mencakup lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia.

Untuk mendukung pelayanan bagi peserta, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang meliputi apotek, laboratorium, dan optik.

Jaringan kerja sama tersebut mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di berbagai wilayah Indonesia sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta untuk rutin memastikan status keaktifan kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

“Peserta diharapkan memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan Program JKN,” tutup Rizzky. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *