DUMAI (MDC) – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan lindung mangrove dan ekoton mangrove di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator dan menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka.
Aktivitas ilegal itu diduga menyebabkan kerusakan kawasan seluas 111,77 hektare yang berada di Desa Mekar Sari Kampung Tengah. Lahan tersebut diduga dibuka menggunakan alat berat untuk dipersiapkan menjadi area perkebunan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau turun ke lokasi dan menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi melakukan pembukaan lahan.
“Pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan melibatkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan instansi terkait,” ujar Ade, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan hasil pemetaan di lapangan, aktivitas land clearing diketahui telah mencakup area seluas 111,77 hektare.
Pembukaan kawasan dilakukan dengan sejumlah aktivitas, di antaranya pembangunan tanggul, penumbangan tanaman, hingga pembagian petak-petak lahan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli. Para ahli yang dimintai keterangan terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.
Ade mengatakan, penetapan N alias B sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penggunaan alat berat di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
“Penetapan tersangka N alias B dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup atas tindakan membawa dan menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha,” kata Ade.
Selain ekskavator, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan peta lokasi yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Menurutnya, penindakan terhadap dugaan perambahan kawasan lindung tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Program tersebut mengintegrasikan upaya penegakan hukum dengan pencegahan dan perlindungan lingkungan, khususnya terhadap kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Kawasan mangrove dan ekoton mangrove, kata Ade, memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Selain menjadi benteng alami untuk melindungi wilayah pesisir, kawasan tersebut juga berfungsi sebagai penyimpan karbon dan habitat bagi berbagai jenis keanekaragaman hayati.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Riau mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi kawasan hutan dan lingkungan di sekitarnya.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.
“Pengawasan dan kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan dan ekosistem pesisir,” pungkasnya. (MCR/soe)
































