Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrimNasionalRiau

Kejar-kejaran di Pantai Purnama, Lanal Dumai Gagalkan Perjalanan Ilegal 16 Orang

×

Kejar-kejaran di Pantai Purnama, Lanal Dumai Gagalkan Perjalanan Ilegal 16 Orang

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Aksi kejar-kejaran mewarnai pengungkapan dugaan perjalanan ilegal di kawasan Pantai Purnama, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Senin (31/8/2026) pagi.

Tim Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai bersama Tim B Intelmar Kodaeral I dan Satgas Ops Intelmar Koarmada I bergerak cepat setelah mendeteksi sebuah speedboat yang diduga membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan warga negara asing (WNA) dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur ilegal.

Saat petugas mendekat, para penumpang dan tekong speedboat berusaha melarikan diri. Sejumlah penumpang bahkan melompat ke pinggir pantai untuk menghindari kejaran petugas.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan 16 orang yang terdiri dari 8 PMI nonprosedural dan 8 WNA asal Bangladesh. Sementara dua orang lainnya berhasil melarikan diri, termasuk tekong speedboat.

Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan satu unit speedboat berwarna abu-abu yang menggunakan dua mesin berkekuatan masing-masing 200 PK.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas Lanal Dumai pada Minggu (30/8/2026) terkait adanya rencana pemulangan PMI nonprosedural serta masuknya WNA dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Pantai Purnama.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Agung N. Kusumaji memerintahkan satgas gabungan melakukan penyekatan, pemantauan dan pengintaian di sekitar perairan serta pesisir Pantai Purnama.

Operasi tersebut dipimpin Danunit Intel Lanal Dumai Kapten Laut (S) Wahyu Widy Wydayat. Tim gabungan kemudian dibagi menjadi tiga kelompok dan bergerak dari Pos Babinpotmar Sungai Dumai menuju sejumlah titik yang telah ditentukan.

Sekitar pukul 06.00 WIB, tim mendeteksi sebuah speedboat berwarna abu-abu dengan dua mesin 200 PK melaju dengan kecepatan tinggi menuju pesisir Pantai Purnama.

Speedboat tersebut kemudian mendarat di kawasan pantai. Saat petugas bergerak melakukan pengamanan, para penumpang dan tekong langsung berusaha melarikan diri.

Tim laut berhasil mengamankan speedboat beserta tiga orang PMI. Petugas selanjutnya melakukan penyisiran di sekitar lokasi penurunan penumpang.

Dari hasil penyisiran, lima PMI nonprosedural dan delapan WNA asal Bangladesh kembali ditemukan dan diamankan.

Dengan demikian, total terdapat 16 orang yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari 8 PMI nonprosedural dan 8 WNA Bangladesh.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit speedboat dengan dua mesin 200 PK, delapan paspor, enam KTP, dua lembar fotokopi permit serta 16 unit telepon genggam.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh dari para PMI dan WNA Bangladesh, mereka membayar sekitar Rp6,5 juta hingga Rp9,6 juta per orang untuk perjalanan dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur ilegal.

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Agung N. Kusumaji mengatakan, keberhasilan pengamanan tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Dumai dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan di wilayah kerja Lanal Dumai. Setiap informasi terkait dugaan penyelundupan manusia maupun aktivitas ilegal lainnya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (1/9/2026)

Ia menegaskan, pengawasan terhadap wilayah perairan Dumai akan terus diperkuat, terutama terhadap potensi tindak pidana penyelundupan manusia yang memanfaatkan jalur laut untuk keluar maupun masuk ke Indonesia secara ilegal.

Pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya TNI AL dalam mencegah dan menindak berbagai bentuk pelanggaran di laut, termasuk tindak pidana penyelundupan manusia, sesuai instruksi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Ruhiyat M. Tolib mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penanganan delapan WNA Bangladesh yang diamankan.

Menurutnya, setiap WNA maupun WNI yang masuk dan keluar wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan keimigrasian serta memiliki dokumen perjalanan yang sah.

“Untuk WNA Bangladesh yang telah diamankan, kami akan melakukan pendataan dan koordinasi lebih lanjut dengan Kanwil Imipas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Koordinator P4MI Dumai, SV Siregar, mengatakan pihaknya juga terus melakukan upaya pencegahan terhadap keberangkatan maupun pemulangan PMI secara nonprosedural.

Untuk wilayah Dumai, P4MI telah melakukan pencegahan dan pemulangan terhadap 178 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 140 orang dicegah sebelum berangkat, sementara 38 orang merupakan PMI yang telah dipulangkan.

Selanjutnya, delapan PMI nonprosedural akan diserahkan kepada P4MI Dumai untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut. Sementara delapan WNA Bangladesh diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai untuk menjalani proses sesuai ketentuan keimigrasian. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *