DUMAI (MDC) – Cinta yang tak direstui berujung petaka. Seorang pria berinisial M.M. (20) nekat membacok Pamuji, yang tak lain merupakan orang tua dari perempuan yang menjalin hubungan asmara dengannya.
Aksi kekerasan tersebut terjadi di Jalan Simpang Pulai, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. M.M. diduga melakukan pembacokan karena menyimpan dendam setelah hubungan asmaranya dengan anak korban tidak mendapat persetujuan.
Akibat serangan tersebut, Pamuji mengalami sejumlah luka bacokan pada bagian bahu kiri, lengan kiri, lengan kanan dan kaki kiri hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini terungkap setelah anak korban, Sinta Deliyana (24), membuat laporan polisi setelah mengetahui ayahnya menjadi korban pembacokan. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VIII/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 6 Agustus 2026.
Peristiwa bermula ketika Sinta memperoleh informasi dari seorang saksi bahwa ayahnya telah menjadi korban pembacokan. Setibanya di lokasi, ia mendapati Pamuji dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan sejumlah luka pada tubuhnya.
Korban kemudian segera dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kota Dumai guna menjalani penanganan medis lebih lanjut.
Tak hanya menemukan ayahnya dalam kondisi terluka, Sinta juga mendapati sejumlah barang yang mencurigakan di warung milik korban.
Di dalam dapur warung, ditemukan satu botol berisi bensin dan sarung celurit. Pintu warung juga terlihat dalam kondisi rusak, meski tidak ditemukan adanya barang yang hilang.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik aksi tersebut.
Hanya berselang beberapa jam, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku.
Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Carlos L. Pasaribu mengamankan M.M. di sebuah rumah di Gang Baruna, Kelurahan Tanjung Penyembal.
Dalam pemeriksaan awal, M.M. mengakui telah melakukan pembacokan terhadap Pamuji menggunakan sebilah celurit.
Polisi mengungkap, aksi tersebut diduga dipicu rasa dendam pelaku setelah hubungan asmara antara dirinya dengan anak korban tidak mendapat persetujuan dari Pamuji.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Di antaranya sebilah celurit yang ditemukan di parit belakang rumah pelaku, satu helai jaket sweater warna hitam, satu helai celana pendek, satu buah sarung celurit dan satu botol air mineral berisi bensin.
Seluruh barang bukti bersama M.M. kemudian diamankan ke Mapolsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 17 atau Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan, termasuk persoalan hubungan asmara dan konflik keluarga, dengan kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara bijaksana agar tidak berujung pada tindak pidana dan konsekuensi hukum. (soe)































